ARTICLE AD BOX
Menurut Surat Ketua Panwascam Sidemen Nomor 009/PP.00.02/K.BA-06.08/11/2024 tertanggal Jumat (29/11/2024), didapati empat butir indikasi pelanggaran yang dicatat Pengawas TPS (PTPS) 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem Ni Kadek Hendra Parningsih.
Pertama, ditemukan tanda tangan identik satu sama lain di daftar hadir DPT yang dimiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua, ditemukan perbedaan status kehadiran antara daftar hadir milik KPPS dan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh PTPS.
Lantas, ditemukan pula indikasi pelanggaran yakni denah pembuatan TPS yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dan, PTPS juga menemukan pemilih yang menggunakan KTP-El dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) padahal sudah terdaftar di dalam DPT.
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menuturkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidemen telah menerima Surat Ketua Panwascam Sidemen itu, Jumat malam. Di surat yang diteken Ketua Panwascam I Wayan Suta Ariawan itu juga ditegaskan, temuan yang ada dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
“Panwascam Sidemen merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Karangasem,” tegas John di Denpasar, Sabtu (30/11/2024) siang.
John juga menjelaskan, KPU Bali dan KPU Kabupaten Karangasem sudah melakukan proses supervisi terhadap PPK Sidemen, Jumat. KPU memerintahkan PPK Sidemen agar PSU dilaksanakan sesuai rekomendasi Panwascam pada Minggu dari pukul 07.00 WITA sampai 13.00 WITA, bertempat di SD Nomor 2 Sangkan Gunung.
“Seluruh KPPS yang bertugas di TPS 005 Desa Sangkan Gunung akan diganti dengan KPPS lain yang bertugas di TPS terdekat di desa setempat, terutamanya terkait distribusi formulir C.PEMBERITAHUAN untuk PSU besok,” imbuh John yang juga eks Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa pun telah bersurat kepada Ketua KPU Bali, Sabtu ini. Surat itu memohon kebutuhan surat suara Pilgub Bali sebanyak DPT TPS 5 Desa Sangkan Gunung plus 2,5 persen atau 583 plus 15 lembar surat suara.
Sementara itu, berdasarkan formulir Model C.HASIL-KWK TPS 5 Desa Sangkan Gunung pada coblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024), partisipasi DPT di TPS ini mencapai 90 persen. Dari 583 DPT, 525 di antaranya tercatat menggunakan hak pilih dengan 30 pemilih lain menggunakan hak pilih sebagai DPK.
Namun, angka partisipasi dan jumlah DPK ini masih rancu. Sebab, sebagaimana temuan Panwascam Sidemen yang melihat ada pemilih dalam DPT yang memilih memakai KTP-El justru dimasukkan ke dalam DPK.
Selain itu, dilihat dari hasil Pilgub Bali dan Pilbup Karangasem di TPS 005 Desa Sangkan Gunung ini masing-masing dimenangkan oleh pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu).
Mulia-PAS berhasil mengantongi 416 suara sah, unggul dibanding pasangan Koster-Giri dengan perolehan 134 suara sah. Total ada 550 suara sah dari 555 pemilih yang menyalurkan suara. Sehingga, ada lima suara tidak sah di TPS 005 Desa Sangkan Gunung untuk Pilgub Bali.
Sedangkan, untuk Pilbup Karangasem, Gus Par-Pandu membungkus 478 suara sah. Pasangan nomor urut 3 ini jauh meninggalkan dua pasangan lain yakni Kari Subali-Ismaya Jaya dengan 33 suara sah dan Dana-Swadi dengan 44 suara sah. Dengan demikian, tidak ada suara terbuang di TPS 005 Desa Sangkan Gunung untuk Pilbup Karangasem. *rat
Pertama, ditemukan tanda tangan identik satu sama lain di daftar hadir DPT yang dimiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua, ditemukan perbedaan status kehadiran antara daftar hadir milik KPPS dan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh PTPS.
Lantas, ditemukan pula indikasi pelanggaran yakni denah pembuatan TPS yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dan, PTPS juga menemukan pemilih yang menggunakan KTP-El dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) padahal sudah terdaftar di dalam DPT.
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menuturkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidemen telah menerima Surat Ketua Panwascam Sidemen itu, Jumat malam. Di surat yang diteken Ketua Panwascam I Wayan Suta Ariawan itu juga ditegaskan, temuan yang ada dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
“Panwascam Sidemen merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Karangasem,” tegas John di Denpasar, Sabtu (30/11/2024) siang.
John juga menjelaskan, KPU Bali dan KPU Kabupaten Karangasem sudah melakukan proses supervisi terhadap PPK Sidemen, Jumat. KPU memerintahkan PPK Sidemen agar PSU dilaksanakan sesuai rekomendasi Panwascam pada Minggu dari pukul 07.00 WITA sampai 13.00 WITA, bertempat di SD Nomor 2 Sangkan Gunung.
“Seluruh KPPS yang bertugas di TPS 005 Desa Sangkan Gunung akan diganti dengan KPPS lain yang bertugas di TPS terdekat di desa setempat, terutamanya terkait distribusi formulir C.PEMBERITAHUAN untuk PSU besok,” imbuh John yang juga eks Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa pun telah bersurat kepada Ketua KPU Bali, Sabtu ini. Surat itu memohon kebutuhan surat suara Pilgub Bali sebanyak DPT TPS 5 Desa Sangkan Gunung plus 2,5 persen atau 583 plus 15 lembar surat suara.
Sementara itu, berdasarkan formulir Model C.HASIL-KWK TPS 5 Desa Sangkan Gunung pada coblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024), partisipasi DPT di TPS ini mencapai 90 persen. Dari 583 DPT, 525 di antaranya tercatat menggunakan hak pilih dengan 30 pemilih lain menggunakan hak pilih sebagai DPK.
Namun, angka partisipasi dan jumlah DPK ini masih rancu. Sebab, sebagaimana temuan Panwascam Sidemen yang melihat ada pemilih dalam DPT yang memilih memakai KTP-El justru dimasukkan ke dalam DPK.
Selain itu, dilihat dari hasil Pilgub Bali dan Pilbup Karangasem di TPS 005 Desa Sangkan Gunung ini masing-masing dimenangkan oleh pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu).
Mulia-PAS berhasil mengantongi 416 suara sah, unggul dibanding pasangan Koster-Giri dengan perolehan 134 suara sah. Total ada 550 suara sah dari 555 pemilih yang menyalurkan suara. Sehingga, ada lima suara tidak sah di TPS 005 Desa Sangkan Gunung untuk Pilgub Bali.
Sedangkan, untuk Pilbup Karangasem, Gus Par-Pandu membungkus 478 suara sah. Pasangan nomor urut 3 ini jauh meninggalkan dua pasangan lain yakni Kari Subali-Ismaya Jaya dengan 33 suara sah dan Dana-Swadi dengan 44 suara sah. Dengan demikian, tidak ada suara terbuang di TPS 005 Desa Sangkan Gunung untuk Pilbup Karangasem. *rat