Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_3be15a4d1a6151d82861735c601d5ed5, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
COD HP Curian, Pembelinya Polisi yang Lagi Nyamar - KabarNasionalID

COD HP Curian, Pembelinya Polisi yang Lagi Nyamar

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (14/11) mengatakan pengungkapan kasus itu setelah Polsek Kuta menerima laporan kehilangan satu buah HP dari toko Digiplus Bali Galleria, pada Senin (11/11) siang. Korban melaporkan kehilangan HP Samsung Galaxy  S24 seharga Rp 13 juta. 

Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidiakn. Polisi mendapatkan informasi tentang penjualan HP serupa melalu market place oleh seorang pria. Polisi yang melakukan penyelidikan menyamar jadi pembeli. Setelah harga sepakat kedua belah pihak janji ketemu di daerah sesetan. 

Pada saat bertemu, penjual HP itu kaget ternyata calon pembelinya adalah polisi. Pria itu mengaku mendapatkan HP tersebut beli dari seorang pria bernama Satya Besar Prasetyo, 24 yang merupakan karyawan dari Digiplus Bali Galleria. Pada hari itu juga polisi langsung bergerak ke toko Digiplus Bali Galleria dan langsung menangkap Satya Besar Prasetyo yang saat itu sedang bekerja. 

"HP itu diketahui hilang saat dilakukan audit barang pada hari itu. Pada saat itu tidak ada satupun yang mengaku bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut. Akhirnya pihak toko lapor polisi," beber AKP Sukadi. 

Kepada petugas tersangka mengaku mencuri HP tersebut saat pergantian shift pada Kamis (6/11) petang sekitar pukul 18.00 Wita. HP itu kuliah dijual di market place sebesar Rp 7.900.000. Uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tutur AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article