Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_5096ce0ce5b8e263fefe34715d4a1395, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Edarkan Shabu, Duo Sejoli Diganjar Penjara - KabarNasionalID

Edarkan Shabu, Duo Sejoli Diganjar Penjara

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis yang berbeda kepada duo sejoli pengedar narkoba bernama Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, 30, dan Munarani alias Rani, 25. Terdakwa Tarsana dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara pacarnya, Rani diganjar 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja pada Rabu (20/11) sore. Sidang dipimpin oleh Yakobus Manu selaku hakim ketua bersama Made Hermayanti Muliartha dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.

Hakim menyatakan terdakwa Tarsana dan Rani bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena keduanya melakukan tindak pidana percobaan secara tanpa hak menjual narkotika golongan I, juga percobaan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar hakim ketua Yakobus dalam putusan yang diterima pada Kamis (21/11) siang.

Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat total 0,83 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan yang disampaikan ini, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa Koneng bersikap sopan dan jujur selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarani dengan penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjut majelis hakim menjatuhkan vonis.

Pengadilan juga memutuskan 1 paket shabu dengan berat 0,26 gram dirampas untuk dimusnahkan. Serta 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM yang disita dari terdakwa, dikembalikan ke saksi Ketut Suartika alias Gelono.

Putusan terhadap terdakwa Rani, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, karena perbuatannya bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kemudian barang bukti dalam perkaranya berjumlah kecil.

“Bahwa terdakwa Rani melakukan perbuatan tersebut bukan karena imbalan, melainkan karena sayang terhadap Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng,” jelas majelis hakim.

Hukuman yang diterima keduanya ini juga sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Rabu (30/10) dan Kamis (7/11). 

Untuk diketahui, terungkapnya perbuatan mereka berdua berawal dari tertangkapnya Rani yang merupakan pacar Tarsana, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket shabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap. Kepada polisi Rani mengaku diminta mengantarkan paket tersebut atas suruhan Tarsana, yang merupakan pacarnya. Paket itu disebutkan dikirim ke sosok bernama Bagus, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi lalu mendatangi rumah yang ditempati Munarini dan Tarsana di salah satu perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Di rumah tersebut, terdakwa Tarsana ditangkap saat sedang bersantai sekitar pukul 19.45 Wita. Polisi menemukan barang bukti paket shabu di lantai bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa.7 mzk
Read Entire Article