Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_13eb4d1165dc8d7e3a115b2a2b35eef9, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kandidat Rogoh Kocek Sendiri, LADK Tanpa Sumbangan Pihak Ketiga - KabarNasionalID

Kandidat Rogoh Kocek Sendiri, LADK Tanpa Sumbangan Pihak Ketiga

2 months ago 13
ARTICLE AD BOX
Pasangan calon I Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Mayun (AMAN) serta paslon Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel Arjana (KATA) merogoh kocek sendiri alias tidak ada mencantumkan sumbangan dari pihak ketiga dalam LADK.

Paket AMAN dengan nomor urut 1 mencantumkan dana awal kampanye sebesar Rp 1.000.000. Sementara paslon KATA dengan nomor urut 2 mencantumkan dana awal Rp 8.800.000. Kedua paslon tersebut telah rapung menginput pada 24 September lalu. 

Dalam LADK , tak ada satu pun sumbangan dari pihak ketiga atau pun parpol mengusung paslon. Sesuai item yang ada, dana tersebut dilaporkan keluar dari kantong paslon sendiri. 

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan, paslon menyampaikan LADK di aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). “Kita hanya bisa melihat di aplikasi selaku viewer saja. 

Di dana kampanye ada 3 item yang menjadi obyek pelaporan yakni LADK, LPSDK dan LPPDK,” ujar Mura didampingi Anggota KPU/Divisi Teknis Ni Made Suniari Siartikawati, Minggu (6/10). 

Terkait minimnya jumlah LADK, Mura mengatakan, dana tersebut diinput oleh masing-masing paslon. Sehingga besar kecilnya nilai LADK  merupakan hak paslon. “Ini kan baru awal, kami hanya menyampaikan apa yang disampaikan Paslon,” ujar Mura.

Selama berlangsungnya tahap kampanye, paslon akan selalu melaporkan dana kampanye melalui aplikasi yang sudah disediakan. KPU bisa memantau langsung dengan status viewer. Namun untuk pelaporannya hanya dilakukan tiga kali.  “Setalah LADK, nanti akan ada  laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, setelah itu baru ada Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye,” beber Mura.

Usai kampanye, data pemasukan, pengeluaran dana dari masing-masing paslon bisa dilihat secara utuh. “KPU juga akan mengumumkan hal tersebut ke publik,” ujar Mura.nvi
Read Entire Article