Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_a5417472b537846710d1ffcd473c28eb, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kemendagri Pastikan Pembiayaan Pilkada Ulang - KabarNasionalID

Kemendagri Pastikan Pembiayaan Pilkada Ulang

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX
Dia mengatakan pada prinsipnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang, pemerintah pusat dapat membantu membiayai, tetapi tetap lebih dulu mengecek kemampuan daerah. 

“Undang-undang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pilkada ulang, pemerintah pusat dapat membiayai. Artinya apa, sekarang kami cek dulu. Saya sudah koordinasikan dengan wakil menteri keuangan terkait di dua daerah tadi,” kata Bima Arya menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Senin (9/12).

Dia melanjutkan pemerintah pusat tentu bakal mengecek kemampuan daerah, yang jika masih ada ruang tentu itu akan digunakan sebagai sumber dana pilkada ulang. “Kalau masih ada tentu bisa dipakai, tetapi kalau tidak, nanti kami lihat apakah mungkin dari provinsi, atau instrumen dari pusat. Rasanya, akan ada jalanlah,” kata Bima Arya.

Sejauh ini, KPU belum secara resmi mengumumkan ada pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang karena masih menunggu hasil rekapitulasi suara yang secara resmi ditetapkan oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang. Di dua daerah itu, hasil hitung sementara menunjukkan perolehan suara kotak kosong unggul daripada kandidat tunggal yang mencalonkan diri.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin minggu lalu (4/12) menyebut pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 dapat kembali mencalonkan diri dalam pilkada ulang yang kemungkinan digelar pada 2025. Sejauh ini, ada dua opsi jadwal pilkada ulang, yaitu 27 Agustus 2025 dan 24 September 2025. Hasil rapat Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati jadwal pilkada ulang pada opsi bulan Agustus 2025.

Dia menyebut KPU segera menerbitkan peraturan KPU terbaru yang mengatur mekanisme dan tahapan-tahapan pilkada ulang. Aturan itu, dia menambahkan, kemudian akan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum.

“Setelah itu langsung bisa kami pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kami sampaikan,” kata Ketua KPU RI.n ant
Read Entire Article