Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_ce0eb0cec8dd869071030da0f7fc409a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
KPK: Sebagian Dana Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto - KabarNasionalID

KPK: Sebagian Dana Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto

4 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Menurut Setyo, Hasto memiliki peran aktif dalam mengatur jalannya suap agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. 

“Ditemukan bukti bahwa sebagian uang suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto. Selain itu, ia juga mengendalikan tersangka lain untuk melobi dan menyerahkan uang kepada Wahyu,” ujar Setyo.

Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Jumlah suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, yang berlangsung selama periode 16–23 Desember 2019.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Donny Tri ditugaskan untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto murni berdasarkan bukti hukum, bukan karena faktor politik. “Ini murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan agenda politik, termasuk Kongres PDIP 2025,” tegas Setyo.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah proses ekspos kasus oleh pimpinan dan deputi KPK, yang menyatakan bukti sudah cukup untuk menaikkan status penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku, yang sejak Januari 2020 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Hingga kini, Harun Masiku belum berhasil ditemukan, meskipun berbagai upaya pelacakan telah dilakukan.

Di sisi lain, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan saat ini dalam masa bebas bersyarat.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat cegah tangkal (cekal) terhadap Hasto Kristiyanto dari KPK. “Belum ada informasi atau tembusan surat cekal untuk Hasto,” ujar Subki.

Surat cekal diperlukan untuk mencegah tersangka meninggalkan Indonesia melalui bandara atau pelabuhan internasional.

Kasus ini berpusat pada upaya Harun Masiku menggantikan caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang meninggal dunia, dengan melibatkan Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya. Namun, rencana ini terungkap setelah KPK menangkap Wahyu dan beberapa pihak terkait.

Hasto, yang kini menjadi tersangka, diduga memainkan peran strategis dalam melibatkan jaringan partai dan advokat untuk melancarkan suap tersebut. *ant

Read Entire Article