Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_a98eb41aca3e5b344ac85ae0e076f0f0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Penertiban APK di Jembrana Disebut Masih Sepi, Lidartawan Sentil Bawaslu - KabarNasionalID

Penertiban APK di Jembrana Disebut Masih Sepi, Lidartawan Sentil Bawaslu

1 month ago 10
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Hubungan kerja antar lembaga penyelenggara pemilu di Bali sepertinya tidak kompak. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyentil belum adanya gerakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jembrana. Padahal dirinya melihat banyak APK yang melanggar di Jembrana, namun belum ada satupun direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditertibkan.
 
Hal itu diungkapkan Lidartawan saat menggelar koordinasi berbalut Coffee Morning bersama para jajaran perwakilan Forkopimda Bali dan Forkopimda Jembrana di salah satu Resort Kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu (2/11) pagi. 

Lidartawan meminta agar rekomendasi penertiban APK bisa segera diajukan ke KPU Jembrana. Terlebih penertiban APK dinyatakan sudah berjalan di kabupaten/kota di Bali dan sudah ada aturan yang jelas tentang pemasangan APK. “Jadi sebenarnya tahun ini adalah tahun yang paling jelas bagaimana terkait penertiban APK. Jadi prosesnya adalah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah kita sepakati tentang ketentuan pemasangan APK,” ucap Lidartawan ditemui usai acara Coffee Morning. 

Seperti di tingkat provinsi atau pemilihan Calon Gubenur-Calon Wakil Gubenur (Cagub-Cawagub), Lidartawan menjelaskan, masing-masing pasangan calon (paslon) difasilitasi berupa 1 spanduk di tiap desa dan 5 baliho di setiap kabupaten/kota. Kemudian dari paslon boleh mencetak sejumlah 200 persen atau dua kali lipatnya dan sebelum dipasang harus dicek ke KPU untuk distempel.

“Dan itu harus designnya sama. Jika di luar itu ataupun dipasang di luar titik lokasi pemasangan APK, maka itu pelanggaran. Jadi itu sudah clear. Maka itu Bawaslu memberikan rekomendasi, kalaupun berupa saran perbaikan, harus ada datanya di mana saja. Nanti dibawa ke KPU, dan KPU menyurati Pol PP untuk membantu (penertiban),” ujar Lidartawan. 

Intinya, Lidartawan meminta pihak Bawaslu tidak ragu terkait persoalan APK ini. Begitu juga diharapkan ketika nantinya menemukan APK melanggar yang belum masuk rekomendasi, agar dapat segera mengambil keputusan tanpa harus menunggu proses pleno dan lainnya yang bisa memperkeruh situasi di lapangan. 

“Jadi udah nggak ada lagi yang bias. Kalau ini tidak dieksekusi akan menjadi bumerang buat kita. Mereka (Paslon) akan mencatat. Bisa saja kan para kandidat pada saat kalah menyatakan KPU menguntungkan pasangan ini. Ini menjadi upaya mereka,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.

Lidartawan menegaskan, KPU akan siap menindak setelah ada rekomendasi Bawaslu. Untuk itu, dirinya pun mendorong Bawaslu tidak takut membuat rekomendasi penindakan APK. Begitu juga Pol PP yang akan diminta bantuan agar tidak ragu karena sekarang jelas yang menertibkan adalah KPU berdasar rekomendasi Bawaslu.

“Yang jelas saya berharap kita berlaku adil dan melakukan tugas yang diperintahkan Undang-undang supaya Pemilu-nya berjalan lancar. Dan saya yakin itu akan diterima. Kalau sudah tegas semuanya pasti diterima,” ungkap Lidartawan. 

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa Bawaslu Jembrana telah menyusun rekomendasi penertiban APK. Penyusunan rekomendasi yang juga membutuhkan waktu itu pun dinyatakan sudah rampung per Sabtu kemarin dan siap dikirim ke KPU Jembrana. 

“Hari ini (kemarin,red) kami sudah selesai membuat rekomendasi itu. Kami akan segera teruskan ke KPU dan diteruskan ke Satpol PP Jembrana untuk dilakukan pembersihan APK,” ucap Agung Wirahadi dalam pertemuan tersebut. 

Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah terkait penertiban APK paslon. Mulai dari imbauan termasuk memberikan saran perbaikan kepada pihak Paslon agar ditertibkan secara mandiri.

“Jadi itu tidak kita biarkan. Kita sudah melakukan imbauan, kemudian ternyata bertambah lagi. Terus kita susul dengan saran perbaikan lengkap data posisi dan dokumentasi juga. Tetapi ternyata ada bertamabah lagi,” ujar Adi Muliawan.

Menurut Adi Muliawan, terkait rekomendasi penertiban APK itu sudah selesai disusun. Rencananya, rekomendasi akan dikirim ke KPU Jembrana dalam waktu 2-3 hari ke depan, karena masih ada kesibukan lain, khususnya terkait pelatihan Pengawas TPS (PTPS). 

“Yang terpenting di beberapa titik ada konflik berkaitan APK, sudah clear kita selesaikan. Kita selesaikan sengketa antar peserta. Kegiatan heroik seperti itu (penyelesaian masalah APK,red) tidak pernah kita publish,” sindir Adi Muliawan. ode
Read Entire Article