Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_439e3f5e631ec0ccb862e8cc8a416de6, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Peradi Pergerakan Serukan Profesionalitas dalam Penegakan Hukum - KabarNasionalID

Peradi Pergerakan Serukan Profesionalitas dalam Penegakan Hukum

2 months ago 9
ARTICLE AD BOX
Munas I Peradi Pergerakan mengangkat tema ‘Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum’. Munas ini menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen para advokat dalam menjaga integritas dan profesionalitas di tengah perubahan pesat dalam praktik hukum di Indonesia.

“Organisasi Peradi Pergerakan baru berdiri, dan ini Munas pertama kami. Meski baru, para advokat yang tergabung sudah lama malang melintang dalam dunia advokat dan mengurus berbagai organisasi advokat,” ujar Ketua Panitia Munas, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kuta, Badung, Jumat (25/10) sore.

Hadir dalam jumpa pers kemarin Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradi Pergerakan M. Syafei, Bendahara Umum, Nurmala, dan Wakil Sekjen, Jonni Silitonga.

Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa Munas pertama ini akan menjadi ajang diskusi dan evaluasi bagi advokat senior mengenai perkembangan dunia advokat di Indonesia. Diskusi akan mengundang Maqdir Ismail, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta Prof. Yohanes Usfunan, seorang akademisi hukum terkemuka. “Dengan perubahan yang pesat di ruang publik, profesionalisme advokat tetap relevan untuk dibahas oleh tokoh-tokoh kompeten. Ini menjadi langkah penting Peradi Pergerakan untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum,” tegas Sugeng.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan mencakup pelantikan ketua umum yang baru. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalitas, Peradi Pergerakan membatasi masa jabatan ketua umum hanya satu kali dan selama empat tahun. Di Peradi Pergerakan, jabatan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan, bukan sesuatu yang dipertahankan dengan segala cara. 

Sugeng mengatakan organisasi ini dibentuk dengan prinsip regenerasi yang tegas dan tanpa intervensi kepentingan pribadi. Peradi Pergerakan akan mendorong advokat yang kompeten dan berintegritas untuk tampil di Munas sebagai calon ketua umum yang memiliki semangat pengabdian dan ketokohan. “Dengan Tagline Peradi Pergerakan, artinya spirit yang mau di terapkan adalah advokat-advokat yang peduli kepada penegakan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan,” tegas Sugeng.cr79
Read Entire Article