Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_e3dd62960dbba12d9f0336d6bdb31cc4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Rekening Dikuras, Puluhan Juta Melayang - KabarNasionalID

Rekening Dikuras, Puluhan Juta Melayang

1 month ago 10
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Nasib apes dialami Nyoman Suwirta,52. Uang puluhan juta dalam rekeningnya melayang setelah password Mobile Bangking (M-Bangking) miliknya diduga dicuri Yohanes Alfandi,26 dengan modus perbaiki ponsel rusak.

Peristiwa pencurian itu diketahui korban setelah mengecek saldo tabungannya melalui M-Bangking, pada Rabu (23/10) lalu. Nah, saat itu pikiran korban langsung tertuju kepada pelaku Yohanes. Pasalnya, korban sempat meminta bantuan kepada Yohanes untuk memperbaiki ponsel miliknya yang rusak. Kebetulan dalam ponsel miliknya tersimpan password M-Bangking. Korban juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

Menerima laporan korban, petugas langsung menyanggong ke rumah pelaku di Jalan Nangka, Gang Cendrawasih II Nomor 19, Kecamatan Denpasar Utara, pada Kamis (24/10). Didatangi petugas, Yohanes yang asal Kalimantan Barat itu panik dan tidak mampu mengelak. Dia terus terang  mengakui perbuatannya. Pada saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, sebuah tab merk Readmi milik tersangka, print out rekening koran tabungan tersangka, dan print out rekening koran tabungan milik korban.

Kepada penyidik tersangka Yohanes mengaku membuka M-Banking korban melalui ponsel yang diperbakinya. “Ceritanya, korban minta bantuan tersangka untuk memperbaiki ponsel-nya yang rusak. Setelah ponsel-nya bagus, tersangka buka aplikasi M-Banking. User, pasword, dan PIN aplikasi itu tersimpan di ponsel tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (26/10).

Tersangka Yohanes mengakui melakukan pemindahan dana dari rekening korban melalui M-Bangking dengan cara mentransfer ke rekening istrinya. “Sebagian juga ditransfer ke rekeningnya sendiri,” beber AKP Sukadi.   

Uang hasil menguras tabungan kawan sendiri itu digunakan pelaku untuk main judi online. “Tersangka mengaku kepada penyidik nekat melakukan kejahatan itu untuk modal judi online,” ujar AKP Sukadi.
Read Entire Article