Warning: session_start(): open(/home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions/sess_d53aeb45f1b9ad0294dcb6576618fa92, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarnasionalid/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarnasionalid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Wamendagri: ‘Grand Design’Otda Disusun Sikapi 337 Usulan Pemekaran - KabarNasionalID

Wamendagri: ‘Grand Design’Otda Disusun Sikapi 337 Usulan Pemekaran

14 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Rancangan besar tersebut, kata Bima Arya, untukmelihat kebutuhan ideal jumlah daerah di Indonesia baik itu provinsi, kota, ataupun kabupaten. 

“Pemekaran inikan usulannya banyak sekali ya 337. Nah untuk itu, Kementerian Dalam Negeri sekarang menyusun desain besar otonomi daerah, dari situ akan terlihat kebutuhan idealnya jumlah atau formasi provinsi, kota, kabupaten, sepertiapa, desain seperti apa, nah baru kemudian disesuaikan,” kata Bima selepas meninjau kondisi malam natal di Bandung, Selasa (24/12)malam.

Disebutkan oleh Bima Arya, dari usulan sebanyak 337 itu, ada yang dokumennya telah lengkap dan terlihat memenuhi persyaratan, dan beberapa beluk terlihat meyakinkan. Semua usulan tersebut, kata Bima, tidak mungkin semuanya bisa dipenuhi karena akan membutuhkan biaya yang besar. “Kalaupun kemudian nanti ada yang disetujui, tentu itu bertahap, dan harus ada skala prioritas. Tapi saya kira belum dalam waktu dekat begitu ya, karena masih harus fokus pada hal lainnya," ujar dia.

Salah satu yang harus difokuskan oleh Kementerian Dalam Negeri, kata Bima Arya, adalah soal revisi Undang-Undang Pilkada yang ditargetkan pihaknya bisa rampung dan diusulkan masuk prolegnas tahun 2025."Jadi terkait yang pemekaran, kita masih analisis, masih didalami dan dilihat hasil kajian grand design otonomi daerahnya seperti apa," ucap dia.

Untuk Jawa Barat sendiri, kata Bima, ada sembilan daerah yang diusulkan untuk dimekarkan yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.

Usulan pemekaran sembilan daerah ini, kata Bima Arya, memiliki data yang cukup lengkap disertai alasan yang cukup kuat. Namun potensi disetujuinya usulan itu harus menunggu hasil hitungan anggaran yang dibutuhkan dan tersedia. "Jadi artinya semuanya pasti harus melalui pembahasan dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Dengan demikian, Bima mengatakan bahwa belum bisadipastikan kapan usulan sembilan daerah ini akan disepakati, mengingat pihaknya juga sedang melakukan penghematan anggaran. "Belum bisapastikan. Sekarang kitamelakukan penghematan. Jadi Kementerian Dalam Negeri fokus untu kefisiensi menghemat rapat-rapat, menghemat perjalanan dinas, menghemat belanja-belanja alat tulis kantor dan sebagainya. Jadi konteksnya itu kitamasih fokus pada penghematan dulu," tutur Bima Arya.n ant
Read Entire Article