Petugas Imigrasi melakukan tindakan penderportasian terhadap WN Swiss. (BP/Istimewa)SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED harus dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Tindakan ini dilakukan lantaran WNA berusia 74 tahun itu melebihi izin tinggal lebih dari 9 bulan. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi Minggu (10/11) menyampaikan, HED […]